Selasa, Januari 21, 2025
BerandaHukumDiimingi Rp 10 Juta, Dua Buruh Bangunan Jadi Kurir Sabu

Diimingi Rp 10 Juta, Dua Buruh Bangunan Jadi Kurir Sabu

Banjarmasin – Akibat terlilit hutang dua orang pria yang kesehariannya berprofesi buruh bangunan nekat menjadi kurir Narkotika jenis Sabu.

Keduanya adalah, MFR (29) dan HS (23). Keduanya merupakan warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Ulah mereka ini terhenti ditangan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 9 Tatah Kalakah Indah, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Kamis (9/6/2022) sore.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, dari keduanya polisi menyita sebanyak 7 paket Sabu dengan berat 680,48 gram.

“Sebelumnya kita menerima laporan bahwa di lokasi TKP sering terjadi transaksi narkotika dan selanjutnya kami tindaklanjuti,” katanya Senin (13/6/2022).

Sabana menjelaskan, kedua pelaku adalah ‘kuda’ (kurir) sabu yang diduga telah disuruh oleh kelompok daerah Banjar – Banjarmasin.

Sementara MFR, mengaku telah diiming-imingi upah sebesar Rp 10 Juta untuk mengantar barang haram tersebut.

Dia pun mengaku menyesali perbutannya dan nekat karena sedang dalam keadaan terlilit hutang yang harus segera dibayar.

“Baru sekali, kami rencananya diupah Rp 10 juta rupiah,” ucapnya dihadapan Polisi.

Karena ulahnya keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments