Barabai – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan Seorang Pria berinisial H (39), warga Desa Durian Gantang Kecamatan. Labuan Amas Selatan
Dipimpin Oleh Akp Lamris Manurung, pria ini diamankan dirumahnya pada Senin (13/6/2022) malam.
Polisi berhasil mengankan barang bukti, 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,02 gram beserta 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 310.000, diduga hasil penjualan.
Penangkapan terhadap dibenarkan, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Selasa (14/6/2022).
“Kita dapat informasi dari masyarakat, Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Pelaku H disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut,” Tutupnya. Diy