Tanah Laut – Tim gabungan pengamanan hutan Dinas Kehutanan, Tahura SA dan KPH Tanah Laut menemukan kegiatan pengangkutan kayu hasil illegal logging di wilayah RPH Tanjung, Dusun Riam Pinang Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut. Tim berhasil mengamankan 90 batang kayu jenis Rimba Campuran dengan panjang 2 meter ukuran 6×12 centimeter.
Kayu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya yaitu 3 buah kendaraan roda dua jenis rakitan yang dibuat khusus untuk mengangkut kayu hasil illegal logging.
“Tim sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku, namun pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan motor beserta kayu yang di angkut. Saat ini tim terus saling berkoordinasi guna menentukan tindakan selanjutnya”, ucap Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengaman Hutan, Haris Setiawan, saat dimintai keterangan, Rabu (15/6/2022)
Sementara itu di tempat berbeda, Tim Patroli Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) KPH Hulu Sungai berhasil mengamankan satu unit truck Fuso bermutaan Hasil Hutan Kayu dengan jenis Sungkai, Rabu (15/6/2022) kemaren. Hasil hutan kayu ini diduga melakukan tindak pelanggaran di bidang kehutanan.
Patroli P3H difokuskan pada Pengawasan Peredaran Hasil Hutan dengan melakukan pemeriksaan terhadap unit angkutan didaerah yang rawan terjadinya pelanggaran di bidang kehutanan di wilayah KPH Hulu Sungai.
Saat ini unit truck Fuso dan Hasil Hutan Kayu jenis Sungkai beserta pengemudinya sudah diamankan ke kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (dende/dishut)