KPH Tabalong Amankan Kayu Ilegal di Sungai Muara Uya

0
933

Banjarbaru – Sekitar 34 potong kayu dengan berbagai jenis dan ukuran berhasil diamankan satuan Polisi Hutan (polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong di Kecamatan Muara Uya, Rabu (15/6). Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan produksi di wilayah RPH Muara Uya yang coba disusupkan melalui jalur sungai.

Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli pengamanan hutan rutin tim Polhut KPH Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengamanan Hutan KPH Tabalong, Aris Setiawan. Kayu temuan berbentuk rakit tersebut ditemukan di sungai Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya.

“Mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang kurang kondusif serta menghindari kejadian hal-hal yang tidak diinginkan, kayu-kayu ini langsung diamankan dan diangkut ke kantor KPH Tabalong. Secepatnya juga akan kami bawa ke Banjarbaru (kantor polhut Dishut)”, ucap Aris.

Barang bukti sudah diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa dan diamankan oleh tim ke Banjarbaru. Malam harinya, kayu tersebut sudah berada di kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru, untuk kemudian diukur dan diperiksa oleh petugas yang berwenang. Atas kejadian tersebut, tim Polhut Dinas Kehutanan dan KPH Tabalong bergerak cepat melakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui siapa pelaku maupun pemilik kayu tersebut.
Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (dende/dishut)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini