Penyelesaian Jalan Bandara Syamsuddin Noor Akan Diambil Alih Pusat

0
766

Banjarbaru – penuntasan jalan akses Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru yang belum bisa dimulai, menjadi atensi pusat.

Akses baru bandara ini adalah dari Jalan A Yani Km 29, Kelurahan Guntung Payung langsung memotong ke jalan mendekati gerbang bandara, yang akan dibangun sepanjang 3 kilometer.

Hal ini mencuat, usai Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha bersama dengan tim kunjungan kerja spesifik Komisi V, melakukan peninjauan, pada Kamis (16/6/2022).

Syaifullah Tamliha mengatakan, pihaknya ingin proyek jalan ini tuntas pada tahun 2022 ini dan pengerjaannya diambil alih Pusat.

“Karena saat ini status jalan tersebut belum ada, apakah Provinsi, Kabupaten/kota dan Nasional, maka Komisi V DPR RI ingin Kementrian PUPR menetapkan ini jalan Nasional menuju akses bandara,” katanya, di Banjarbaru.

Dia menyebut, dijadikannya jalan Nasional atas dasar pertimbangan pendanaan yang sampai ini masih menjadi penghambat pemerintah provinsi untuk pembebasan lahan.

“Dengan adanya UU Jalan, Kami sudah bersepakat dengan menteri, bisa mengusulkan jalan nasional, kabupaten kota dan provinsi bisa dikerjakan pusat. anggaran cuma 150 miliar masa dari 98 triliun tidak bisa diselesaikan disini,” ujarnya.

Syaifullah Tamliha, mengatakan Kementrian PUPR juga sudah memberikan sinyal soal penyelesaian jalan akses baru bandara ini.

“Itu kan ada beberapa ratus meter lagi yang belum selesai, 60 persen sudah selesai, ya sudah lah pemerintah pusat saja kalau Provinsi tidak memiliki dana,” pungkasnya.

Diketahui pembebasan jalan baru bandara tersebut merupakan program prioritas Pemprov Kalsel.

Pada tahun 2021 Dinas PUPR Kalsel telah menyelesaikan pembebasan lahan sebanyak 113 persil dengan total anggaran Rp60 Miliar.

Sedangkan tahap dua tahun 2022 ini untuk melanjutkan pembebasan lahan akses jalan baru bandara Syamsudin Noor dengan anggaran APBD Rp34 miliar untuk 92 persil.

Sedangkan rumah warga yang terkena pembebasan lahan dan sudah dibayar sudah dikosongkan. Tinggal lahan warga di tahap dua yang belum dibayarkan. Diy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini