Banjarbaru – Tim gabungan pengamanan hutan (Pamhut) Dinas Kehutanan Kalsel, Tahura Sultan Adam (SA) dan KPH Tanah Laut berhasil menemukan kegiatan pengangkutan kayu hasil illegal logging di wilayah RPH Tanjung tepatnya di Riam Pinang Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Sabtu (18/6/2022) malam. Aparat Pamhut Kalsel berhasil mengamankan sekitar 40 potong kayu berbentuk papan dengan jenis Rimba Campuran panjang 4 meter.
Kayu yang diamankan tersebut didapati setelah tim melakukan kegiatan penelusuran pukul 21.00 WITA pada kawasan rehab DAS yang diduga menjadi jalur akses keluar masuknya hasil ilegal logging di wilayah hutan Tahura SA khususnya di kawasan Dusun Riam Pinang. Tidak lama berselang, tim langsung berjumpa dengan kegiatan pengangkutan hasil kegiatan illegal logging dengan menggunakan ojek mobil pickup.
Selain mengamankan kayu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kendaraan roda empat jenis pick up, dua buah kendaraan roda dua rakitan yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut kayu, satu buah chain saw, serta dua buah parang.
Di tempat berbeda, tim pengamanan hutan KPH Balangan juga berhasil mengamankan 25 potong kayu jenis Rimba Campuran dengan berbagai ukuran di sekitar kawasan hutan di wilayah Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan tersebut ditemukan pada titik koordinat X : -2.33718 Y : 115.73189 dan setelah dilakukan overlay dengan peta kawasan hutan, ternyata titik tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi.
Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan pihaknya berjanji akan terus meningkatkan kegiatan partoli dan pengawasan seiring seringnya ditemukan tindak kegiatan illegal logging dalam satu minggu terakhir ini dari berbagai wilayah di Kalimantan Selatan. “Kami akan berusaha untuk terus meningkatkan kegiatan partoli dan pengawasan hutan di Kalsel guna mengurangi tindak kegiatan illegal logging dan kerusakan hutan”, ucap Fathimatuzzahra.
Saat ini semua barang bukti hasil kegiatan patroli pengamanan hutan beserta tersangka sudah diamankan ke kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.(dende/dishut)