Banjarbaru – Aksi pembalakan liar (Illegal logging) di Kalsel menjadi perhatian serius jajaran Dishut Kalsel serta aparat terkait. Dalam sebulan terakhir aparat gabungan pengamanan hutan (Pamhut) Kalsel berhasil menyita kayu Illegal di berbagai lokasi tanpa diketahui pemiliknya.
“Dalam sebulan terakhir (Juni 2022) kisaran 100 kubik kayu diduga Illegal kita temukan di berbagai kawasan hutan, kayu tersebut ditemukan tanpa ada pemilik sehingga kita sita diamankan ke Kantor Polhut di Banjarbaru,” kata Kabid Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel Panca Satata melalui Kasi Pamhut Haris Setiawan, baru baru tadi.
Adapun lokasi temuan kayu tersebar di berbagai kawasan hutan seperti wilayah Riam Pinang Desa Tanjung Kabupaten Tanah Laut, Desa Halong Kabupaten Balangan, Sungai Muara Uya Kabupaten Tabalong, dan Sungai Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu Tim Pamhut juga mengamankan kendaraan Modif berupa mobil dan sepeda motor dan peralatan yang diduga diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.
“Patroli Pengamanan hutan rutin kita laksanakan di berbagai kawasan, bekerjasama dengan Pamhut KPH (kawasan pengelolaan hutan) setempat serta Tim Tahura Sultan Adam,” kata Haris.
Diakuinya dominan temuan kayu ilegal ini tak ada tersangka. “Karena waktu ditemukan tumpukan kayu ini tak ada yang menjaga, ada pula yang lari ketika kita datang,” ungkap Haris.
Setiap kawasan hutan merupakan daerah rawan aktivitas pembalakan liar. “Tak ada lokasi khusus temuan kayu ilegal, illegal logging bisa terjadi di semua kawasan hutan,” kata Haris.
Dipersilakan apabila kayu sitaan tersebut ada pemiliknya untuk mengambil di kantor Dishut Kalsel. “Namun harus menunjukkan dokumen resmi kayu tersebut,” katanya.
Apabila tak ada yang melakukan klaim hingga batas waktu tertentu, maka akan dilakukan lelang atas kayu sitaan.