Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalsel segera mencairkan gaji ke-13 PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) serta pensiunan mulai 1 Juli 2022. “Kita upayakan untuk pencairan gaji ke 13 tahun 2022 ini secepatnya mulai 1 Juli, bergantung cepat lambatnya surat permintaan yang dikeluarkan masing – masing SKPD,” kata Kabid Perbendaharaan Bakeuda Kalsel Nurul Anwar, Selasa (21/6/2022) di Banjarbaru.
Prosesnya setiap SKPD mengajukan SPM (surat permintaan) ke Bakeuda yang nantinya akan ditelaah dan dilanjutkan pengajuan ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. “Kita juga sekaligus melakukan pembaruan data PNS penerima gaji le 13, karena itu berapa jumlah penerima kita belum bisa memastikan,” kata Nurul.
Termasuk pihaknya masih menunggu jumlah pasti penerima gaji ke 13 dari golongan PPPK.
Namun sebagai estimasi awal, jumlah PPPK atau P3K Pemprov Kalsel sebanyak 1150 orang. Sementara jumlah PNS Pemprov sebanyak 11.021 orang.
Sementara total anggaran gaji ke 13 di Kalsel diperkirakan senilai Rp 55 M atau bahkan lebih karena adanya pembaruan data.
Menurut Nurul, pihaknya akan mengupayakan pembayaran gaji ke 13 tepat waktu yaitu per 1 Juli. “Kita memproses dan mengajukan penerima gaji ke 13 ke Dirjen Perbendaharan dan kemudian anggarannya disalurkan ke SKPD masing – masing,” kata Nurul.
Dengan proses yang ada, cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13 sesuai dengan pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Meski demikian, pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.
Besaran gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam beleid itu disebut, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ary