Penyelesaian Aspal Jalan Bandara Syamsuddin Noor  Tunggu Putusan Kasasi di MA

0
723

Banjarbaru – Penyelesaian aspal jalan akses Bandara Syamsuddin Noor menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung. Ada dua pemilik tanah yang dilewati jalan akses Bandara tersebut yang mengajukan kasasi di MA.

Oleh karenanya hingga kini ada dua titik ruas jalan yang masih belum dilakukan pengaspalan oleh Dinas PUPR Kalsel akibat terganjal gugatan pemilik tanah. Panjang ruas jalan yang masih dalam gugatan tersebut sekitar 200 meter.

Kabid Tata Ruang Pertanahan Dinas PUPR Kalsel MN Syamsi didampingi Kabid Bina Marga M Yasin Toyib  mengatakan pemerintah provinsi selaku tergugat telah memenangkan perkara itu mulai Pengadilan Tinggi hingga tingkat MA. “Namun atas putusan itu, dua pemilik tanah itu mengajukan kasasi ke MA, jadi kita masih menunggu putusan kasasi di MA,” kata Syamsi yang juga Plt Sekretaris Dinas PUPR Kalsel itu, Selasa (21/6/2022).

Apabila kasasi penggugat ditolak, maka pihak Dinas PUPR Kalsel bakal melakukan eksekusi dan segera melakukan pengaspalan jalan bandara yang tersisa.

Untuk diketahui, pihak Dinas PUPR Kalsel sepakat membayar sesuai apraisal tanah dengan harga yang sedang berlaku di pasaran pada saat awal. “Kita membayar bukan atas dasar NJOP, tapi atas dasar harga berlaku pada saat awal dilakukan apraisal tanah,” kata Syamsi.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel merampungkan pengerjaan jalan akses ke Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarbaru. Pengerjaan jalan akses bandara mulai dari Jl Gubernur Syarkawi Kabupaten Banjar hingga simpang tiga Jl Karang Anyar Banjarbaru.

Total jalan akses ke Bandara Syamsuddin Noor sepanjang 18 kilometer dengan lebar 16 meter atau bila dihitung sampai bahu jalan 20 meter.

Pengerjaan  akses jalan Bandara ini telah dimulai sejak 2017 hingga 2020 lalu. Ary

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini