Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukumIRT Diamankan Gegara Sabu

IRT Diamankan Gegara Sabu

Banjar – Usai penangkapan tersangka Narkoba inisial MR (41), Satresnarkoba Polres Banjar juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (37).

Penangkapan tersangka ini juga di kawasan Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalsel. Tepatnya pada Kamis (23/6/2022) dinihari kisaran pukul 01.30 Wita.

“Penangkapan tersangka SM masih ada kaitannya dengan tersangka MR,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji.

Adapun barang bukti diamankan dari SM adalah :

– 1 (satu) paket  sabu-sabu dengan berat kotor 0,63 gram (berat bersih 0,44 gram) berat plastik 0,19 gram

– 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru

– 1 (satu) buah Hperk VIVO

– Uang Tunai Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku berada didalam rumah,” kata Suwarji. 

Menurut pengakuan pelaku SM, bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dalam penguasaannya.  “Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009, Ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Suwarji. Ary 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments