Jejakbanua.com, Banjarmasin – Seorang ayah AS (33) di Banjarmasin, tega melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri inisial MR yang masih berusia 12 tahun.
AS diduga merenggut kehormatan putrinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMP, sebanyak 5 kali.
Hal itu diketahui, setelah Ibu korban MR, yang melaporkan hal tersebut ke Polresta Banjarmasin.
AS, diamankan Satuan Reskrim Polresta dari unit Jatanras, berada di kawasan Banjarmasin Utara, Kamis (23/6/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan hal tersebut.
“Ya memang benar kita telah mengamankan pelaku AS berdasarkan laporan sang ibu ke pihak kepolisian,” ucap Kasat membenarkan kepada media.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan kita masih mendalami motif yang dilakukan pelaku hingga bisa diduga menyetubuhi anaknya,” jelas Thomas.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak lima kali sejak akhir Desember 2021.
“Orang tua korban bercerai sejak lama, korban ikut ibunya, kemudian di waktu tertentu diantarkan menginap di rumah pelaku,” kata Kasat.
Saat itulah AS mulai melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban di rumahnya di waktu malam hari. AS membujuk rayu putrinya itu supaya tidak melakukan perlawanan. (DIY)