Polsek Banjarmasin Barat Amankan Dua Pria Terkait Peredaran Sabu

0
1175

Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (24/6/2022) sore lalu.

Keduanya adalah, AF (35) warga Belitung Darat, Gang Bina Warga dan MU (38) warga Jalan Kelayan A, Gang 12.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, menerangkan keduanya ditangkap ditempat berbeda.

Awalnya, AF yang lebih dulu diamankan di rumahnya, dengan barang bukti sabu seberat 4,57 gram yang ditemukan di ruang dapur dalam box water pump.

“Barang bukti lain berupa dua pak plastik klip, satu timbangan digital, satu kotak waterpump, satu serok dari sedotan plastik, dua handphone, satu bong dan satu kompor dari botol alkohol,” terang Kanit.

Kemudian, dari nyanyian AF, ternyata sabu tersebut didapatnya dari MU, yang diduga sebagai pengedar.

“MU ditangkap seusai nyabu di kawasan A Yani Kilometer 9, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (25/6/2022),” kata Ipda Ginting.

Kedua pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini