Kalsel Upayakan Tambahan Kuota Pengangkatan PPPK

0
634

Jejakbanua.com, Jakarta – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar menghadiri rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non ASN (tenaga kontrak/honorer) di lingkungan Pemerintah Daerah di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jumat (24/06) akhir pekan tadi.
Dalam rakor tersebut, paparan dan penjelasan seputar masalah penyelesaian tenaga non ASN disampaikan Deputi SDMA Kementerian PAN-RB, Alex Denny dengan materi Penyelesaian Tenaga Non-ASN dalam Transformasi ASN menuju Biroktrasi yang Profesional dan Berkelas Dunia.
Sedangkan materi Tindak Lanjut Penanganan Honorer pada Pemerintah Daerah disampaikan Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Dalam rakor tersebut, Kementerian Dalam Negeri RI menyebut, data sementara jumlah honorer yang sudah input data di 30 pemerintah provinsi sebanyak 364.832 orang dan 259 pemerintah kabupaten/kota mencapai 913.990 orang. Total tenaga honorer sebanyak 1.278.822 orang.
Sementara, per 31 Maret 2022, ASN di Indonesia 4.261.783 orang yangterdiri dari 4.029.748 PNS dan 232.035 PPPK.
Opsi yang ditawarkan terkait hal tersebut adalah Filtrasi dan Pencermatan Ulang PP 49 tahun 2018. Aksi yang dilakukan dalam opsi filtrasi adalah mencanangkan Program Untuk Memberikan Afirmasi Untuk menuntaskan permasalahan Tenaga Honorer K2.
Menuntaskan jenis jabatan yang dapat diisi oleh honorer K2, misalnya penata admistrasi dengan merevisi KepmenPAN no 76 tahun 2022, merlaksanakan seleksi CPNS/PPPK/PPPK Afimasi bagi tenaga kerja honorer K2.
Sedangkan pada opsi mencermati ulang ketentuan pasal 99 (1) PP 49 tahun 2018 adalah mencermati ulang khususnya 1 pasal dari PP 49 tahun 2018 yaitu pasal 99 ayat (1) dan mencermati ulang khususnya batas waktu adanya honorer yang saat ini hingga 23 Nopember 2023.
Dalam hal ini, Pemprov Kalsel yang memiliki sekitar 11 ribu tenaga honorer , berupaya mencai solusi agar tenaga honorer tidak dihapus atau diberhentikan, antara lain melalui upaya penambahan kuota pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini