Selasa, Januari 21, 2025
BerandaHukumKaryawan Jasa Ganti Kulit Jok Aniaya Bos Pakai Parang, Ini Motifnya

Karyawan Jasa Ganti Kulit Jok Aniaya Bos Pakai Parang, Ini Motifnya

Banjarmasin – Seorang pria berinisial SP (37), warga Banjarmasin, diamankan Unit reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (28/6/2022) dinihari.

Pelaku, terlibat penganiayaan terhadap korban bernama Said Muhammad Khaidar (24), warga Jalan Sutoyo, Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengungkapkan kronologi penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 17.30 Wita tersebut.

Pelaku SP , adalah karyawan jasa ganti kulit jok sepeda motor di kawasan Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Sementara pemilik usaha tersebut adalah Said Muhammad Khaidar. Hari itu, SP mendatangi toko jual kulit jok sepeda motor itu dalam keadaan mabuk alkohol oplosan.

Tidak hanya mabuk, dia juga membawa sajam jenis parang yang disembunyikan di balik jaketnya.

“Ketika SP ada di sana, korban lantas bertanya tentang 3 lembar kulit jok sepeda motor yang menghilang, tapi pelaku tidak menjawab,” kata kanit.

Namun rupanya, dia menyimpan kemarahan sebelumnya kepada korban karena merasa telah dituduh mencuri kulit jok motor itu.

SP pun langsung menghampiri korban sambil marah-marah. Saat pada posisi saling berhadapan dengan korban, SP langsung mengeluarkan sajam berupa mandau yang ia bawa lalu menebaskannya ke arah kepala sang bos.

Namun Said mampu menangkis serangan tersebut dengan tangan kanannya. Korban pun mengalami luka di tangannya.

Pria itu pun mundur beberapa langkah menghindari SP. Belum puas, pelaku kembali melayangkan serangan ke arah perut kiri korban yang mengakibatkan Said kembali mengalami luka gores.

“Setelah berhenti menyerang korban, pelaku ini sempat berucap ‘bila aku keluar penjara, mati kamu’,” jelas Kanit.

Pelaku pun meninggalkan korban yang terluka dengan berjalan kaki menuju kawasan Siring Sungai Martapura di Jalan Jendral Sudirman untuk membuang sajam yang ia gunakan menyerang Said.

“SP kami tangkap Selasa, 28 Juni 2022 dinihari di kawasan Jalan H Anang Adenansi Taman Kamboja, sementara barang bukti sajamnya masuk daftar pencarian barang,”ungkapanya.

Atas perbuatannya, SP terancam hukuman tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Diy

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments