Rabu, Januari 15, 2025
BerandaHukumPolres Tabalong Ciduk Pengendara Mobil Bawa Sabu di Garagata

Polres Tabalong Ciduk Pengendara Mobil Bawa Sabu di Garagata

Tabalong – Petugas gabungan Polres Tabalong membekuk RI alias Anting (63) yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

Lelaki warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini diamankan saat Jumat (30/6/2022) sore.

Kejadian di jalan Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, tersebut saat terangka mengendarai Honda City KT 1801 ZD yang diduga hasil tindak pidana penggelapan.

Didapatkan barang bukti yang kemudian diamankan petugas, yaitu serbuk bening diduga narkoba jenis sabu total berat bersih 0,98 gram.

Selain itu, 4 plastik klip, 1 sekop sedotan, uang tunai Rp 921 ribu, satu pak plastik klip besar.

Kemudian juga, mobil Honda City warna Orchid Mutiara beserta STNK dan kontaknya, serta 2 buah handphone.

Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasubsi PIDM Sihumas, Aipda Donny Diliansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2022) siang, membenarkan, penangkapan seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

“Tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya, sebagaimana dilansir banjarmasinpost.co.id.

Disampaikan Apida Donny, terungkapnya ulah pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diduga membawa narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, petugas gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tabalong, sekitar pukul 17.00 Wita, mendeteksi Anting sedang mengendarai mobil Honda City KT 1801 ZD.

Mobil itu pun diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana penggelapan yang sedang dicari jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Tak mau buruan kabur, tepat di jalan Desa Garagata, Kecamatan Jaro, petugas gabungan mencegat dan memberhentikan mobil sasaran yang dicurigai.

Saat diperiksa, ternyata memang benar, ditemukan 4 plastik klip bening kosong, 1 sekop sabu yang terbuat dari sedotan.

Serta, kotak di jok belakang mobil yang berisi 2 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bersih 0,95 gram.

Tak hanya itu, petugas juga melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Solan. Hasilnya, ditemukan lagi 2 paket sabu dengan berat bersih sabu 0.03 gram.

Total barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan petugas dari tersangka pelaku sebanyak 0,98 gram.

“Jajaran Saresnarkoba Polres Tabalong masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait asal usul narkoba tersebut,” tutupnya.

|Sumber: Banjarmasin post

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments