Selasa, Februari 11, 2025
BerandaHukumPolres Tanbu Tangkap Empat Pengedar Sabu Selama Juni 2022

Polres Tanbu Tangkap Empat Pengedar Sabu Selama Juni 2022

BATULICIN – Empat pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu pada Juni 2022.

Pengungkapan kasus ini disebutkan dalam press release yang digelar Polres Tanahbumbu dipimpin Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK dan Kasi Humas AKP H I Made Rasa, dipendopo Senin (4/6/2022).

Kapolres mengatakan, ada 4 kasus menonjol di bulan Juni yang tangkapannya diatas 5 gram dan satu di antaranya punya barang bukti sebanyak 36 paket dengan berat 90,09 gram.

“Tersangka 90 gram sabu ini adalah R (27) warga Kampung Baru Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, yang punya barang bukti yang cukup banyak,” sebut AKBP Tri Hambodo SIK, sebagaimana dilansir banjarmasinpost.co.id

Dari tangkapan tersebut, total barang bukti selama bulan juni seberat 164 gram dan barang bukti diduga semuanya dipasok dari Banjarmasin.

Saat ini, tambah Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan dan penyelidikan dari kasus – kasus tersebut dan semuanya sudah diproses.

“Empat tersangka yang ada dihadapan kita, semuanya merupakan pengedar di wilayah Tanahbumbu dan rata-rata semuanya orang lokal, ” katanya.

Mereka semuanya diancam dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika karena bisa merusak generasi penerus dan berurusan dengan hukum.

” Kalau sudah berhubungan dengan narkotika, akan ada 3 yang menunggu anda yaitu Sakit, mati dan Penjara. Tiga hal ini lah yang menunggu, ” katanya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments