Tribratanews.kalteng.po lri.go.id – Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bertindak tegas terhadap Pengendara yang ketahuan melakukan pelanggaran peraturan lalu-lintas yang melintas di Simpang Misbar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kab. Kobar, Senin (11/06/2022) Pagi.
Penindakan terpaksa dilakukan terhadap pengendara karena telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran kasat mata, diantaranya tidak menggunakan Helm dan menggunakan Knalpot Brong bagi Pengendara Roda Dua atau Sepeda Motor, kemudian ada juga Pengendara Mobil Pick Up yang kedapatan membawa muatan berlebih.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K. saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan penindakan yang dilakukan Personelnya sudah tepat dan sesuai prosedur, jenis pelanggaran yang mereka (Pengendara) lakukan sudah sering Satlantas Polres Kobar larang dan imbau kepada Masyarakat agar tidak melakukan.
“Sudah sekian lama dan sudah berulang kami lakukan sosialisasi tentang imbauan untuk tidak melakukan pelanggaran saat di jalan raya, semua itu kami lakukan untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu-lintas di jalan raya, misal Pengendara menggunakan Helm, kemudian terjadi kecelakaan ringan, setidaknya Kepala masih dapat terlindungi oleh Helm, kemudian Mobil yang membawa muatan lebih, kalau misal kendaraan tidak kuat menopang beban muatannya bisa saja terjadi oleng dan mengguling” tutur Kasat menjelaskan.(msz)/sam