Rabu, Januari 15, 2025
BerandaHukumCuri Organ Tubuh Dua Jenazah, Polres HST Amankan Warga Benawa Tengah Barabai

Curi Organ Tubuh Dua Jenazah, Polres HST Amankan Warga Benawa Tengah Barabai

Jejakbanua.com, Barabai – Polres HST (Hulu Sungai Tengah) Kalsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pencurian Biasa terhadap  bagian/organ anggota tubuh jenazah, Rabu (13/7/2022) di Mapolres HST Barabai. Kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, S.H, M.M didampingi Kasi Humas AKP Soebagijo dan KBO Reskrim Ipda Suradi.

Pelaku pencurian organ jenazah turut dihadirkan yaitu seorang kakek inisial MS (65) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 006 Rw. 003 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah.

Diungkap Kasatreskrim Antoni Silalahi, Kronologis kejadian, bermula pada hari Senin tanggal 12 Juli 2022, MS berpura pura melayat ke rumah duka almarhumah  Sandariah di Jalan Matang Hambawang Rt. 011 Rw. 006 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah

Saat itulah saksi bernama Misrah (anak almarhumah) melihat tersangka MS menutupi mata Almarhumah dan setelah itu MS memasukkan Sesuatu ke saku celananya.

Saksi Misrah kemudian melihat terjadi perubahan pada mata Almarhumah Sandariah tersebut terbuka. 

Melihat keanehan tersebut saksi Misrah bersama Bahrudin  mendekat ke jenazah Almarhumah Sandariah dan melihat ada bekas sayatan di kedua belah kelopak mata bagian alis. 

Sementara tahu  aksinya terciduk oleh saksi, MS langsung keluar dari rumah duka.

Keluarga  Korban curiga bahwa yang menyayat bagian kelopak mata dan alis Almarhumah Sandariah tersebut adalah tersangka MS. 

Akhirnya Keluarga almarhumah dibantu Pembakal Benawa Tengah  mendatangi rumah MS. Di rumahnya itulah, MS mengakui bahwa hal tersebut adalah perbuatannya. 

Selanjutnya MS diamankan oleh Sat Reskrim Polres HST untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Turut diamankan dua organ kelopak mata, dua organ luar alis mata dan dua silet yang digunakan menyayat organ bagian luar jenazah Sandariah.

“Hasil lidik polisi  tersangka MS, ternyata yang bersangkutan juga melakukan hal serupa pada jenazah almarhum Bari,” kata Kasatreskrim.

Waktu Kejadian sehari sebelumnya yaitu  Senin Tanggal 11 Juli 2022  kisaran pukul 10.00 Wita. Aksi MS juga berpura pura melayat ke rumah duka almarhum Bari di Jalan Matang Hambawang Rt. 012 Rw. 006 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah.

Usai MS pulang, keluarga almarhum Bari sempat melihat kejanggalan di alis mata jenazah Bari.

Namun keluarga mengira hal itu biasa saja.

Hingga keesokan harinya, saksi bernama Ardiansyah seorang keponakan almarhum Bari turut melayat ke almarhumah Sandariah yang masih satu kampung.

Di sanalah saksi tahu bahwa MS ketahuan mengambil organ luar tubuh jenazah Sandariah.

Kemudian keluarga almarhum Bari minta polisi menanyakan kepada MS apakah melakukan hal yang sama dengan jenazah Bari.

Dan ternyata benar MS mengakui perbuatannya ke jenazah Bari.

“Atas perbuatan itu, Polres HST mengamankan Barbuk dua organ alis mata milik jenazah Bari dan dua silet yang digunakan. untuk menyayat,” terang Kasatreskrim. Ary

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments