Jejakbanua.com, Batulicin -Aksi bejat dilakukan tiga pria asal Malang Jatim di sebuah ruang karaoke kawasan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Ketiganya memperkosa secara giliran seorang wanita pemandu karaoke.
Meski korban sudah menjerit minta tolong, namun rupanya tidak ada yang mendengar lantaran kerasnya suara musik di dalam room karaoke. Pemandu lagu berinisial TR (19) mencoba melawan dan meminta tolong saat diperkosa. Namun, upayanya sia-sia. Lantaran ketiga pelaku bernama Suwondo (34), Zaini (40), dan Agus Musolin (25) sudah membagi tugas bergantian menggilirnya. Peristiwa tragis wanita pemandu lagu dirudapaksa pengunjung di Tanah Bumbu ini terjadi Senin (11/7/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wita. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP Iberahim Made Rasa membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kejadiannya bermula pada saat sekitar pukul 18.00 Wita ada tiga orang yang tidak dikenal, datang ke karaoke kawasan Batulicin, kemudian ketiga orang tersebut membuka satu room dengan minta ditemani korban untuk mendampingi bernyanyi didalam room,” jelasnya Kasi Humas, AKP Iberahim Made Rasa didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin Kamis (14/7/2022).
“Dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di dalam room tetapi Korban tidak mau dan dipaksa oleh dua orang, dan satu orang menjaga dipintu,” bebernya.
Kemudian korban merupakan wanita berkulit putih tersebut digilir untuk melakukan hubungan badan secara bergantian. “Setelah selesai melaksanakan aksi, pelaku kabur melarikan diri,” jelasnya. Polisi mengungkapkan, seusai menerima laporan dari korban, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, ketiga pelaku bejat tersebut ditangkap saat berada di kontrakannya Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dikatakan, ketiga pelaku dalam keadaan tertidur lelap, kemudian para pelaku di bawa dan diamankan ke Polsek Batulicin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pada peristiwa ini, polisi mengamankan Barbuk satu lembar celana dalam sobek warna biru, dan satu lembar baju kaos warna hitam, lalu satu lembar celana jeans pendek warna hitam, serta satu lembar bra warna coklat. Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP berbunyi: Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. (Ary/Humas Polres Tanbu)