Rabu, Januari 15, 2025
BerandaEkonomi & BisnisBeli Oli Ratusan Juta Gunakan Cek Kosong, Dua Direktur Dan Sales Ditangkap

Beli Oli Ratusan Juta Gunakan Cek Kosong, Dua Direktur Dan Sales Ditangkap

Jejakbanua.com, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penipuan pembelian puluhan drum oli terhadap sebuah perusahaan pertambangan.

Ungkap perkara tersebut digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022) siang.

Dipimpin Kapolresta Banjarmasin kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian.

Pelaku merupakan Direktur CV Berlian Bara Nusantara bernama Kurnia Gunawan, adalah perusahaan kontraktor penambangan batu bara yang beralamat di Jalan Trikora, Kompleks Galuh Marindu Residence 2, Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru.

Pelaku lainnya, adalah Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan dan Sales CV Diva Naratama Sukses, Amdosius Sando.

Sedangkan Korbannya Fuad Hafifulhaq selaku Direktur Oprasional PT Dunia Global Sumber Energi

“Kasus ini terjadi pada bulan Januari 2022 lalu, awalnya, pelaku memesan Oli merk Repsol terhadap korban, namun sampai tiga bulan korban dibayar dengan cek kosong,” kata Sabana.

Korban pun merugi, lebih dari Rp 800 juta dari 52 Drum oli repsol kepada Kurnia yang saat ini kasusnya sudah disidangkan di pengadilan.

Kendati demikian, Polisi terus melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kemana saja barang tersebut berlabuh.

Kronologis penipuan ini awalnya, saat Kurnia Gunawan selaku direktur CV Bara Nusantara punya  berhutang dengan CV Diva Naratama Sukses berupa pembelian ban tronton sebanyak 52 pcs dengan taksiran nilai Rp280 juta.

Saat pertengahan November 2021, Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan menagih hutang tersebut.

Tapi, Kurnia tidak bisa membayar hutangnya ke CV Diva Naratama Sukses. Akan tetapi dapat membayar hutang tersebut dengan barang berupa oli atau ban tronton.

Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan kemudian memberikan kontak marketing PT Dunia Global Sumber Energi, Denny Laorens kepada Direktur CV Bara Nusantara, Kurnia Gunawan.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/11/2021) silam, terjadi kontak Kurnia Gunawan dengan Marketing PT Dunia Global Sumber Energi dan memesan oli tersebut.

Sempat terjadi, 3 kali pemesanan, yakni pada 2 Desember 2021 sebanyak 45 drum senilai Rp312.950.00.

Lalu pada 24 Desember 2021 sebanyak 41 drum senilai Rp268.550.000. 

Dan Kemudian 17 dan 18 Januari 2022 sebanyak 30 drum senilai Rp202.125.000.

PT Dunia Global Sumber Energi lantas meminta jaminan pembayaran pengambilan pertama senilai Rp 312.950.000.

Akan tetapi Kurnia Gunawan pada pencairan tanggal 3 Februari 2022. rupanya menyerahkan cek kosong. Sedang oli-oli itu ternyata disalurkan oleh Kurnia Gunawan untuk membayar hutangnya kepada CV Diva Naratama Sukses.

Atas kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian senilai Rp800 juta lebih dan melapor ke Mapolresta Banjarmasin.

Pelaku Kurnia Gunawan sendiri sudah ditangkap dan telah menjalani sidang. 

“Kita kembangkan kemudian ditangkap dua pelaku lain di yakni Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan dan Sales CV Diva Naratama Sukses, Amdosius Sando. Keduanya ditangkap di Banjarbaru,” tambah Sabana.

Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari penadah atau penerima oli yang dibeli dari PT Dunia Global Sumber Energi oleh CV Bara Nusantara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 378 jo 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Dkm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments