Jejakbanua.com, Banjarmasin – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan memulangkan tujuh warga Kalsel yang gagal berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri.
Ketujuh orang itu dipulangkan dari Bandung, Senin lalu dan tiba di Kantor BP3MI Kalsel di Banjarbaru Kamis (4/8/2022).
Kepala BP3MI Kalsel, Amir Hakim Abdi Sihotang mengatakan, mereka ditemukan ketika Tim Gabungan sidak di Dusun Mekar Sari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Minggu (24/7/202).
“Saat itu, Petugas gabungan berhasil melakukan pengungkapan kasus pengiriman pekerja ilegal yang sedang ditampung di sana,” kata Amir kemarin.
Dari hasil sidak, diamankan dua orang penanggung jawab serta sebanyak 46 calon imigran ilegal. Dengan rincian 12 asal Jawa Barat, 24 asal Nusa Tenggara Barat, 1 asal Banten, dan 2 asal Sumatera Selatan dan, 7 asal Kalimantan Selatan,
“Mereka rencananya diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), sedang dalam tahapan menunggu, telah melalui proses medical check up, pembuatan paspor, serta penerbitan visa,” ujarnya.
Mereka dijanjikan bekerja oleh PT. Tebar Insan Mandiri (PT.TIM) yang menjadi agen pengiriman CPMI, dengan upah Rp 1500 riyal. Termasuk tujuh TKI Asal Kalimantan Selatan.
“Izin operasionalnya telah dicabut dengan masa berlaku izin sampai dengan tanggal 25 September 2019,” Jelasnya.
Sementara, NH (45) warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, salah satu calon TKI Illegal, mengaku, sudah pernah bekerja di Arab Saudi juga sebagai asisten rumah tangga.
Setelah sempat pulang kampung, dia terpaksa harus kembali lagi jadi TKI kerena terdesak faktor ekonomi dan tak mengetahui jalur TKI yang dilewatinya itu adalah illegal.
“Saya sebelumnya sudah pernah bekerja di sana, tapi sudah pulang, dulu itu saya tidak ilegal,” ujarnya.
Adapun tujuh orang warga Kalsel itu terdiri dari dua dari Tanahlaut, dua dari Tapin, satu HST, satu Banjar, dan satu orang dari Banjarmasin.(Dkm)