Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukumMantan Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara

Jejakbanua.com, Banjarmasin – Mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin Yusriansyah SH pada sidang putusan yang digelar Senin (15/8/2022).

Wahid divonis selama 8 tahun penajara dengan denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, dalam amar putusannya hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp 26 Miliar seperti pada tuntutan jaksa KPK pada sidang sebelumnya.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jailani menanggapi putusan hakim tersebut kepada awak media, bahwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim ini. Mereka mempertanyakan mengapa uang pengganti ditiadakan dalam kasus ini oleh majelis hakim.

“Kami tetap menghormati putusan majelis hakim ini, namun kami juga harus melaporkan kepada pimpinan atas vonis yang sudah dijatuhkan ini,” kata Tito.

Sementara kuasa hukum Abdul Wahid, Fadli Nasution mengungkapkan, bahwa perkara yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara ini adalah tidak sempurna.

“Terbukti kalau tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan tidak terbukti, dan kami juga harus konsultasi kepada terdakwa maupun keluarga apakah akan banding atau menerima,” kata Fadli.

Pada sidang sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman selama 9 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 1 tahun kurungan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 26 miliar subsider 6 tahun kurungan penjara. (Dkm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments