Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukumPenipuan Jual Beli Mobil Di Banjarbaru, Libatkan Napi Rutan Samarinda

Penipuan Jual Beli Mobil Di Banjarbaru, Libatkan Napi Rutan Samarinda

BANJARBARU – Dugaan penipuan sebesar Rp. 70 juta dengan modus jual beli mobil menimpa Zanuar Efendi warga Sei Rancah RT 001 RW 001 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kalsel. Kasus ini berhasil diungkap Unit Resmob Polres Banjarbaru.

Pelaku yang diamankan tim gabungan berjumlah 7 orang pada Kamis (18/8/2022) dini hari. Adapun tempat kejadiannya di Bank BRI unit Guntung Payung Kota Banjarbaru. Pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

Tujuh pelaku berinisial A (33) alias Bain, MMM (19) alias Amat, AP (42) alias Amang Cupang, S (34) alias Noting, RS (26) alias Eki. Sementara MS (26) dan MAA (23) dilakukan penahanan di Polres Hulu Sungai Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membenarkan telah mengamankan 7 orang pelaku.

“Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik,” ujarnya, Jumat (19/8/2022)

Kasi Humas menjelaskan kasus penipuan terjadi bermula pada Rabu (10/8/2022), korban ingin membeli mobil Mitsubishi Grand Max ke pelaku yang mengaku atas nama Ardi dengan menawarkan mobil tersebut seharga Rp. 90 juta melalu aplikasi pesan. Proses tawar menawarpun terjadi, pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp. 70 juta

Setelah mentransfer uang ke rekening atas nama Aldian Sanjaya, nomor Hp korban langsung diblok.

“Dirugikan korban langsung melaporkan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut Polres Banjarbaru dibackup Tim Macan Kalsel, Resmob Polres HSS serta Resmob Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan didapati salah satu pelaku berada di Samarinda.

Kemudian Polres Banjarbaru dibackup Resmob Polresta Samarinda melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku dan berhasil mengamankan disebuah kos-kosan berinisial MS (26) yang berperan sebagai pencari nomor rekening dan memindah dana hasil kejahatan tersebut bekerjasama dengan RS (26) yang saat itu ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Dari keterangan RS (26) dirinya melakukan aksi dengan beberapa teman, A alias Bain, MMM alias Amat, AP alias Amang Cupang dan S alias Noting, mereka mengakui semua perbuatannya,” bebernya.

Pelaku menjelaskan bahwa setelah mendapatkan uang hasil kejahatan tersebut kemudian uang tersebut di bagi rata oleh para pelaku dan uang tersebut sudah habis di gunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga judi online.

Dengan demikian, untuk mempertanggung perbuatannya ke 7 pelaku dijerat Pasal 378 KUHP.(ibnu/kanalkalimantan.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments