Jejakbanua.com, Banjarmasin – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin amankan Seorang wanita, berinisaial YT (45) warga jalan simpang ulin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin di kediamannya, Jumat (19/8/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, dengan berat bersih 3,73 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 8 pak plastik klip, 2 buah sendok plasti, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, dan 2 buah timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti diamankam ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” jelas Kompol Mars Suryo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Dkm)