Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukumBuruh Serabutan Ditangkap Gegara Judi Togel

Buruh Serabutan Ditangkap Gegara Judi Togel

Jejakbanua.com, Banjarmasin – Polsek Banjarmasin Utara menangkap, seorang pria berinisial AK (58) warga jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 14 kelurahan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara.

Pria bergelar Alex tersebut diringkus pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, bermula dari informasi masyarakat jika di rumahnya kerap dilakukan judi togel online.

“Pelaku ini sudah pernah terlibat dalam tindak pidana serupa di 2008 lalu,” ujar Kompol Agus, Kamis (25/8/2022) didampingi Kanit reskrim, Ipda Sudirno saat gelar kasus di Mapolsek Banjarmasin Utara.

Polisi saat melakukan pemeriksaan, bukti-bukti transaksi perjudian togel online ditemukan dalam hp yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, pria buruh serabutan ini berperan sebagai pemasang sekaligus sebagai pengepul dari pemasang yang lainnya.

“Dari dalam hpnya ditemukan bukti angka tebakan dari orang lain, yang kemudian dipasangkan pelaku ke situs online,” papar Kapolsek.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah telfon genggam, uang sebesar Rp71 ribu, 1 buah ATM, dan 2 lembat struk bukti transfer.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

“Ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments