Minggu, Februari 9, 2025
BerandaHukumResahkan Warga, Pria Bawa Sajam Diamankan

Resahkan Warga, Pria Bawa Sajam Diamankan

Jejakbanua.com, Banjarmasin- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, menangkap pelaku, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin.

Pelaku adalah ES (48), warga jalan Laksana Intan, Gg Chandra Rt 001/003 No 32 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Pelaku diamanakan, saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di area pakir Grand Diskotik,Kelurahan Pekapuran Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Selasa (30/8/2022) dini hari.

“Kita menindak lanjuti infomasyarakat, kalau pelaku sering meresahkan, membuat keributan juga membawa sajam,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tengah, Gusti, Rabu (31/8/2022).

Pelaku, diamankan saat tengah berjalan sendiri, saat digeledah anggota Buser Polsek tengah, ditemukan barang bukti senjata tajam jenis belati di pinggang korban.

“Saat ditanyakan kepada pelaku tidak ada ijin atas kepemilikan 1 bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan gagang dan sarungnya,” Jelasnya.

Pelaku kemudian, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk diproses, pelaku juga terancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No.12 Darurat Tahun 1951.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments