Jejakbanua.com, Banjarmasin – Sebanyak 4239 Botol minum keras dimusnahkan Polresta Banjarmasin, di markasnya, Kamis (1/9/2022) siang.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat, yang juga disaksikan para Forkopimda Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, miras yang dimusnahkan, merupakan hasil dari giat penyakit masyarakat (Pekat) dalam sepekan.
“Ribuan botol miras tersebut, disita dari warung, caffe, dan juga rumah bilyard di Banjarmasin yang tidak memiliki ijin,” Kata Kapolres.
Sementara, untuk Pemiliknya telah diberikan teguran dan pembinaan karena miras tersebut dijual tanpa ada izin.
“Kita bina dlu, kalau sampai tiga kali, nanti akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang belaku,” ujar Kapolersta.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang hadir dalam kegiatan pelaksaan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan sangat mengapresiasi kepada seluruh jajaran Polresta Banjarmasin.
Selain itu, Ibnu menuturkan, agar kegiatan ini bisa terus dilakukan demi menciptakan suasana Kota Banjarmasin yang kondusif.
“Dalam seminggu saja sudah berhasil menyita sebanyak 4239 botol miras tanpa ijin. Saya tidak bisa bayangkan, kalau ini sampai dikonsumsi oleh masyarakat Kota Banjarmasin,” kata Ibnu.
Menurutnya dalam pengawasan miras bukqn hanya Polisi saja, namun semua harus menjaga dan membantu untuk terciptanya Banjarmasin yang kondusif.
“Kita akan tegas, untuk melakukan pencabutan izin, jika sudah sulit untuk dikendalikan,” tutupnya. (Dkm)