Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaEkonomi & BisnisPolhut Amankan Kayu Ilegal Di Desa Pemalongan Bajuin

Polhut Amankan Kayu Ilegal Di Desa Pemalongan Bajuin

Jejakbanua.com Pelaihari – Sekitar 14 potong kayu berjenis Rimba Campuran berhasil diamankan satuan Polisi Hutan (polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut Dishut Kalsel di Kecamatan Bajuin, Selasa (24/10 ). Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari wilayah kawasan hutan wilayah kerja KPH Tanah Laut.

Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli pengamanan hutan rutin tim pamhut KPH Tanah Laut yang dikomandani oleh Nia Handayani. Kayu berbentuk log dengan panjang 4 menter tersebut ditemukan di dalam Kawasan Hutan Produksi, Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut dan langsung diamankan oleh tim.

“Mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang kurang kondusif, sesuai arahan Kepala Seksi Perlindungan Hutan kayu-kayu ini langsung diamankan dengan memasang police line,” ucap Nia.

Dikarenakan kurangnya nilai ekonomis, barang bukti kayu temuan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara pemasangan paku pada batang-batang kayu.

Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. ***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments