Jejakbanua.com, Banjarbaru – Polsek Banjarbaru Utara ungkap kasus pelaku tindak pidana kejahatan jalanan. Dua orang pelaku yang masih remaja berhasil dibekuk oleh personel Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara pada hari Minggu 3/12/2023 subuh sekitar pukul 04.30 Wita di Taman Pintar Jl.Panglima Batur Kel.Mentaos Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono,Sos menuturkan kedua pelaku inisial MRF (18 tahun) warga Martapura Kab.Banjar dan MA (18 tahun) warga sungai besar berhasil dibekuk oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang pria sedang nongkrong di taman pintar dengan membawa senjata tajam yang ditutupi jaket.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan benar kedua pelaku berhasil dibekuk setelah membawa senjata tajam yang terbuat dari besi taso yang dimodifikasi dengan panjang 70 cm serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya panjang 20 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.
Kapolsek menambahkan kedua pelaku rencananya menunggu seseorang yang telah diincarnya dan rencana akan menyerang orang tersebut. “namun berhasil kami cegah berkat laporan masyarakat,selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Banjarbaru guna proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat yang mencurigakan dan berpotensi menggangu kamtibmas di wilayahnya melalui aplikasi cangkal Polres Banjarbaru ataupun call Center Polri 110. ***