jejakbanua.com, Banjarbaru – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar membuka secara resmi Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional di Novotel Banjarbaru, Senin (23/09) pagi.
Dalam rapat tersebut turut hadir selaku pembicara Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut, M. AP dan Direktur Jenderal KSDAE, Prof.Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Sementara para peserta berasal dari pemerintah Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kotabaru, Dekan Fakultas Kehutanan Unlam, asisten perekonomian dan pembangunan Kalsel, Kepala OPD Lingkup Kalsel dan pimpinan instansi vertikal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kalimantan Selatan.
Dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov tersebut, Gubernur Paman Birin mengatakan bahwa Pegunungan Meratus merupakan salah satu aset alam yang sangat berharga bagi Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan. Kawasan ini tidak hanya menyimpan kekayaan biodiversitas yang luar biasa, tetapi juga memiliki nilai sosial, ekonomi, dan budaya yang tak ternilai bagi masyarakat di sekitarnya.
“Potensi Pegunungan Meratus ini diperkuat fakta baru-baru ini, yaitu Geopark Meratus yang telah diterima secara aklamasi untuk menjadi anggota Unesco Global Geoparks (UGGP). Dukungan yang kuat dari pemerintah dan masyarakat, kemitraan yang solid, serta warisan alam dan budaya yang luar biasa menjadi fondasi kokoh bagi pengembangan Geopark Meratus,” ungkap Paman Birin.
Oleh karena itu, Paman Birin berharap usulan perubahan fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi taman nasional merupakan keputusan yang harus dilakukan secara cermat.
Diperlukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari potensi keanekaragaman hayati hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar. proses ini akan melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk pengajuan usulan, kajian teknis dan lingkungan, konsultasi publik, hingga persetujuan dari berbagai instansi terkait,” ujarnya.
Setidaknya, dalam rapat persiapan tersebut membahas rencana kerja, metodologi, dan aspek-aspek kunci yang perlu dikaji dalam studi komprehensif.
“Mari kita jadikan rapat ini sebagai momentum untuk memulai langkah besar dalam upaya pelestarian dan pengelolaan kawasan Pegunungan Meratus yang lebih baik. dengan semangat kolaborasi dan dedikasi untuk menjaga keseimbangan antara konservasi alam, pengembangan geopark, dan kesejahteraan masyarakat, saya yakin kita dapat mencapai hasil yang terbaik,” pungkasnya.
Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut, M. AP, menjelaskan bahwa inisiatif perubahan fungsi ini diambil karena Kalimantan Selatan adalah salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki Taman Nasional. Tujuan perubahan fungsi ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan kawasan hutan Geopark Meratus, mengingat adanya peningkatan tren degradasi kawasan tersebut.
Hanif mengungkapkan bahwa hutan lindung di Pegunungan Meratus telah memenuhi kriteria untuk ditingkatkan statusnya menjadi Taman Nasional.
“Semua variabel telah disajikan secara lengkap, dan UNESCO pun telah mengakui Geopark Meratus, sehingga secara teknis kawasan ini layak untuk ditingkatkan menjadi Taman Nasional. Sebelumnya, Dinas Kehutanan sudah mengidentifikasi hal ini, tetapi kami akan melakukan telaah lebih lanjut bersama tim teknis untuk menyusun kajian akademis yang diperlukan. Kami juga akan melibatkan pakar di bidang ekonomi dan keuangan dalam penyusunan kajian tersebut, mengingat saat ini kami menggeser pendekatan dari eko-sentris menjadi profit-sentris,” jelasnya.
Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengidentifikasi luas kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus yang akan diusulkan menjadi Taman Nasional.
Sementara itu Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal KSDAE, Prof.Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., menyatakan bahwa usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus sangat tepat, mengingat kekayaan hayati dan keunikan ekosistem kawasan tersebut.
“Salah satu syarat menjadi Taman Nasional adalah adanya keunikan hayati dan ekosistem. Di sana juga terdapat masyarakat yang memiliki interaksi positif dengan lingkungan Pegunungan Meratus,” jelasnya.
Pengusulan status Taman Nasional ini juga bertujuan melindungi keunikan hayati, ekosistem, serta budaya di kawasan Pegunungan Meratus, sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
“Selain fungsi perlindungan, kawasan ini juga akan berfungsi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan penelitian. Kami optimis status ini dapat ditetapkan tahun ini,” tutupnya. (md/Adpim)