Kamis, Maret 28, 2024
BerandaHukumGiliran Balangan Digelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

Giliran Balangan Digelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

BALANGAN – Setelah menyambangi beberapa kabupaten dan kota di Kalsel, dalam rangka sosialisasi Perda No 10/2015, tentang Bantuan Hukum Gratis terutama bagi masyarakat kurang mampu, Biro Hukum Setdaprov Kalsel mengawali tahun 2020 dengan berkunjung ke Kabupaten Balangan.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen, ditemui Minggu (26/1/2020), sejak lahirnya Perda No 10 Tahun 2015, pihaknya terus mensosialisasikannya ke masyarakat di berbagai daerah di Kalsel.

Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan merupakan daerah pertama di tahun 2020 yang disosialisasikan Perda bantuan hukum gratis bagi masyrakat miskin di Kalsel, Kamis (23/1/2020) di Aula Kecamatan Batumandi.

“Perda Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kalsel ini akan terus kita sosialisasikan. Alhamdulillah, awal tahun 2020, kami sudah kembali mensosialisasikannya, tepatnya di Kecamatan Batumandi,” ujarnya.

Dijelaskan Fydayeen, dilaksanakannya sosialisasi ini, utamanya dapat diketahui masyarakat Kalsel bahwa Pemprov Kalsel memiliki program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

“Sosialisasi Perda Kalsel No 10 Tahun 2015 ini sangat penting, khusus bagi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum,” ujarnya.

Fydayeen mengatakan, sosialisasi Bantuan Hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Disebutkannya, ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).

Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun.

“Oleh karena itu, bantuan hukum adalah hak asasi semua oran yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial,” katanya.

Sosialisasi Perda yang diikuti masyarakat di Kecamatan Batumandi dibuka Asisten II Administrasi Pembangunan Kabupaten Balangan. (rny)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments