Paman Birin Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 1 Mei Hingga 31 Desember 2020

0
11397

Banjarbaru- Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) di Kalsel terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Hal tersebut diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel H Rustamaji saat  dikonfirmasi Kamis (30/4) mengatakan keputusan gubernur untuk membebaskan denda pajak, dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid 19 ini. “Melihat kondisi masyarakat di tengah wabah Covid 19 ini maka Gubernur Kalsel memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Rustamaji.

Pembebasan denda pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mulai diberlakukan   tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 di seluruh kantor bersama Samsat induk se Kalimantan Selatan. “Jadi silakan wajib pajak untuk menunaikan bayar pajak yang sudah terlambat tanpa ada biaya denda asal antara tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 ini,” katanya.

Ditekankan Rustam, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun pajaknya sudah lama mati juga dipersilakan membayar tanpa dikenakan denda. “Jadi bukan pajak yang terlambat bayar pada tahun 2020 saja, tetapi juga berlaku bagi yang belum bayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya,” terang Rustam.

Kantor Samsat di masa tanggap darurat Covid 19 ini masih dibuka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotornya. Namun dalam pelaksanaannya tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid 19 seperti jaga jarak, penggunaan masker serta ketersediaan tempat cuci tangan. ary/bdm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini