Banjarmasin – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) akan melaksanakan pengawasan atau audit kearsipan internal terhadap lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel. “Pengawasan internal kearsipan ini bertujuan untuk menguji ketaatan SKPD terhadap peraturan perundangan-undangan kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan,” ungkap Kadispersip Kalsel Hj Nurliani, usai kegiatan Rakor Pengawasan Kearsipan Internal Kalsel 2021 secara virtual, baru-baru tadi.
Ruang lingkup audit kearsipan sendiri meliputi aspek pengelolaan arsip dinamis, aspek sumber daya manusia kearsipan, serta aspek sarana dan prasarananya.
Nurliani berharap dengan adanya pengawasan internal kearsipan bisa membantu menyelamatkan arsip-arsip di SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel agar tidak ada lagi istilah arsip hilang atau aset melayang.
“Dispersip perlu melakukan pengawasan guna menjamin penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan,” pungkasnya. Ary