Banjarmasin – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikwanto, SH. M.Hum melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifa’i, SIK pada hari Jumat, 7 Mei 2021 di Mapolda Kalsel menyampaikan kepada para awak media bahwa guna mengantisipasi peningkatan angka penyebaran Covid 19 maka takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri agar ditiadakan.
Irjen Pol Rikwanto juga menekankan akan menindak penyelenggara dan peserta takbir keliling yang tidak mengikuti anjuran tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Yaitu akan dilakukan tes Swab Antigen dan apabila hasilnya positif akan dilakukan karantina,” terang Rifa’i.
Menurutnya selain akan melakukan tes Swab Antigen, Polda juga akan dilakukan tindakan lain yaitu melakukan penegakan hukum berupa Tilang dan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan Takbir Keliling
“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” terang Rifa’i.
Polda Kalsel menganjurkan kegiatan takbir bisa dilakukan di mesjid- mesjid maupun di mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ary