Jumat, April 19, 2024
BerandaPeristiwaWilayah PSU Pilgub Kalsel Resmi Diliburkan

Wilayah PSU Pilgub Kalsel Resmi Diliburkan

Banjarbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menetapkan libur kerja di wilayah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel, pada 9 Juni 2021. Hal ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 121.63 – 1230 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang tahun 2021 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 sebagai hari yang diliburkan di  Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Tapin.

Seperti diketahui,  PSU Pilgub Kalsel akan digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.

Kelima kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul dan Kecamatan Martapura.

Selain itu, PSU juga akan di gelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan juga 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Pj Gubernur Kalsel Safrizal sebelumnya saat usai apel pengamanan PSU di Landasan Ulin Banjarbaru merincikan, untuk warga yang berdomisili di wilayah PSU dan memiliki e-KTP serta mendapatkan undangan untuk memilih, maka sepenuhnya akan mendapatkan hak libur kerja.

“Sementara yang tinggal dan bekerja di luar wilayah PSU, namun masih memiliki hak suara, akan mendapatkan dispensasi untuk memilih,” jelas Safrizal. Ary

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments