Jumat, April 19, 2024
BerandaHukumPj Gubernur Kalsel Rilis Edaran Pengurangan Kemasan Plastik Daging Qurban

Pj Gubernur Kalsel Rilis Edaran Pengurangan Kemasan Plastik Daging Qurban

Banjarmasin – Jelang perayaan Idul Adha di banua, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan surat edaran tentang Himbauan Pengurangan Pengunaan Kemasan Plastik Pada Pembagian Daging Qurban Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Edaran dikeluarkan per 16 Juli 2021 dan ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Kalsel agar dapat ditindaklanjuti.

Dalam keterangan di Surat Edaran tersebut, Safrizal mengungkapkan latar belakang adanya edaran tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan Idul Adha 1442 H dan sebagai komitmen upaya Pemerintah Daerah dalam mengurangi timbulan sampah plastik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 030 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kalimantan Selatan dalam upaya Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka pelaksanaan qurban tanpa sampah plastik menjadi sangat penting

“Pada masa pandemik Covid-19 ini perlu kiranya memberi perhatian khusus terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H, terutama dengan memperhatikan aturan zona Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban,” terang Safrizal dalam edaran.

Oleh karenanya Pj Gubernur melalui SE tersebut dengan ini menghimbau agar :

  1. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan baik Lembaga/Pemerintah Daerah/Organisasi Kemasyarakatan dan Panitia Qurban untuk melakukan pengurangan penggunaan kemasan kantong, botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai.
  2. Mempelopori dan menerapkan penggunaan bakul purun, besek atau bahan lain berbahan ramah lingkungan sebagai kemasan pembagian daging qurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H sekali pakai yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat ldul Adha dan pembagian daging qurban.
  4. Melakukan penanganan/pemilahan sampah di lingkungan tempat tinggal/tempat pemotongan hewan qurban sesuai dengan pengkategorian sampah yaitu sampah organik dan sampah anorganik dan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  5. Mengelola limbah (darah, kotoran hewan qurban) hasil pemotongan hewan qurban dengan cara dimasukan ke tempat sampah terpilah, ditanam atau dikirim ke tempat pengolahan komposting.
  6. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Tembusan SE disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Dalam Negeri. Ary 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments