Dewan Setujui Raperda SPBE dan Dana Cadangan Pilkada 2024

0
625

Banjarmasin – Seluruh  Fraksi DPRD Kalsel memberikan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 untuk  ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat H. Mansyah, Banjarmasin, Kamis (22/7/21). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar yang mewakili Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA.

Untuk diketahui, Raperda mengenai dana cadangan Pilkada 2024 khususnya, merupakan usul Pemprov Kalsel.

Sebelumnya, Senin (19/7/21), Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA,  saat  Rapat Paripurna, menjelaskan Kalsel akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024.

Hal demikian membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga perlu persiapan mekanisme dana cadangan.

Menanggapi Raperda tersebut, hari ini, seluruh Fraksi DPRD Kalsel menyatakan dukungannya.

Perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Suripno Sumas, menyampaikan beberapa saran.

“Jumlah yang dianggarkan harus proporsional sehingga tidak menimbulkan beban yang terlalu besar bagi APBD,” paparnya.

Terkait Raperda SPBE, Aris Gunawan, perwakilan dari Partai Gerindra turut mengungkapkan dukungannya.

“Kami menyambut baik untuk dilaksanakan prinsip good governance.”

Adapun Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar yang mewakili Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA.

Dalam rapat tersebut, juga disampaikan pendapat gubernur terhadap Raperda Manajemen Jalan dan Fasilitas Pendidikan Tinggi.

Menurut Roy Rizali Anwar, jika menyangkut kewenangan pemerintah pusat, maka arahan pemerintah pusat sangat diperlukan. 

“Agar pada saat kedua Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, benar-benar implementatif. Serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dengan kebijakan pusat,” jelasnya. (Vio/Adpim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini