Gubernur Kalsel Resmi Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

0
1069

Banjarbaru – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor resmi menetapkan Kalsel dalam status tanggap darurat bencana. Dalam salinan kopian diterima oleh jejak banua.com, keputusan tersebut telah berlaku sejak 3 Desember 2021.

Disebutkan dalam keputusan tersebut Kalsel ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat bencana banjir, longsor, angin puting beliung, dan gelombang pasang.

Masa tanggap darurat bencana berlaku hingga 14 hari sejak tanggal ditetapkan keputusan tersebut.

Kepala BPBD Kalsel Mujiyat saat dikonfirmasi Rabu (8/12) di kantor Setdaprov Kalsel membenarkan bahwa SK Tanggap Darurat Bencana di Kalsel telah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Sahbirin Noor.

“Benar, sudah SK tanggap darurat bencana sudah ditandatangani gubernur,” katanya. 
Usulan Pemberlakuan Tanggap Darurat Ini Menyusul Keluarnya Pernyataan Serupa Dari Kabupaten HST dan HSU Akibat Banjir Dan Tanah Longsor Yang Terjadi Di Sejumlah Titik Di Kabupaten Tersebut.

Menurut Mujiyat Apabila SK Tersebut Sudah Disetujui Maka Pihaknya Akan Memiliki Pedoman Dalam Bekerja.

Sebelumnya Paman Birin telah menetapkan menetapkan siaga darurat Banjir tanah longsor dan Puting beliung sejak tanggal 15 Nov 2021. Ia menginstruksikan SKPD terkait telah terjun ke lapangan sejak dini, minimal 12 jam setelah kejadian sudah harus di lokasi. Ary

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini