Rabu, Maret 26, 2025
BerandaHukumPenyetaraan Jabatan, 338 Pejabat Fungsional Pemprov Kalsel Dilantik

Penyetaraan Jabatan, 338 Pejabat Fungsional Pemprov Kalsel Dilantik

Banjarmasin – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur, melantik sejumlah pejabat ahli madya dan ahli muda yang disetarakan menjadi pejabat fungsional  Pemerintah Provinsi, Jumat malam (31/12/2021) di Mahligai Pancasila Banjarmasin.

Gubernur Kalsel dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Kalsel  dalam berharap melalui penyetaraan jabatan ini, terjadi tatanan birokrasi yang lebih cepat dan singkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ditekankan gubernur, penyetaraan jabatan ini merupakan agenda besar dari Presiden Jokowi untuk memepercepat birokrasi reformasi, memangkas arus birokrasi sehingga muncul kecepatan dalam memberikan pelayanan publik.

Setelah melalui tahapan yang dipandu  Permen PAN-RB nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Pemprov Kalsel  berhasil melakuan penyetaraan jabatan dan dilakukan pelantikan tepat di punghujung tahun 2021.

“Sebagian ASN jangan risau menghadapi penyetaraan ini, karena penyetaraan ini tidak mengurangi hak ASN. Dan  ASN mendapat kesempatan batas usia pensiun untuk fungsional, jenjang ahli madya hingga 60 tahun,” pesan Gubernur.

Sebaliknya, dengan cara ini, pemerintah ingin ASN  kerja professional. Sehingga melahirkan kerja cepat singkat dan berumu. Karena tanpa kerja yang profesional, tidak mungin bisa  memberikan kerja prima dan profesional yang akan membentuk daya saing daerah.

“Para pejabat di lingkungan Pemprv kalsel, dimana pun kita menjabat, pengabdian harus menjadi nilai yang utama,” pesan Gubernur lagi.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel, Sulkan menambahkan, penyetaraan terhadap 8 pejabat fungsional ahli madya dan330  ahli muda ini dimaksudkan agar organisasi di pemerintahan makin lincah, pelayanan publik makin baik dan berkinerja.

Ditegaskan Sulkan, penyetaraan dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni tidak merugikan ASN, termasuk dalam haknya mendapatkan tunjangan.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang turut menayksikan proses pelantikan, berharap penyetaraan jabatan di jajaran  Pemprov Kalsel ini mampu memacu  kinerja ASN kedepan untuk lebih baik dan lebih profesional.

“Utama itu, bagi yang dilantik, reformasi mental, meningkatkan kinerja, dan harus mengambil kebijakan sesuai arahan,” pesannya. (Sal/adpim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments