Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukumPengerjaan Jalan Mataraman - Sungai Ulin Tinggal Satu Kilometer

Pengerjaan Jalan Mataraman – Sungai Ulin Tinggal Satu Kilometer

Banjarbaru – Setelah selesai mengerjakan dua jembatan penghubung jalan Mataraman-Sungai Ulin, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2022 melanjutkan pembangunan ruas jalan sepanjang 1 Km.

“Kami tahun 2022 akan melanjutkan pembangunan jalan Mataraman-Sungai Ulin sepanjang 1 Km dengan total anggaran Rp8 miliar,” kata Plt Kadis PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar melalui Kapala Bidang Bina Marga M. Yasin Toyib di Banjarbarun, Senin (17/1/2022).

Menurut Yasin, ruas jalan Mataraman-Sungai Ulin memiliki panjang sekitar 14 Km, tinggal 1 Km yang belum beraspal. Titiknya berada di antara Desa Jingah Habang Ilir dan Desa Mali Mali.

“Tahun ini akan kita lanjutkan pengerjaannya. Diharapkan dapat selesai tepat waktu, agar nantinya kalau ada kegiatan keagamaan kemacetan di Jalan Ahmad Yani bisa berkurang,” ujarnya.

Selain itu, ruas jalan Mataraman-Sungai Ulin dibangun untuk memecah kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan A. Yani menuju wilayah Banua Enam yang selalu terjadi kemacetan ketika pelaksanaan Haul Guru Sekumpul dan arus mudik.

“Jadi nanti ada alternatif jalan. Karena jalan Martapura padat sekali dan mungkin saat Haul Guru Sekumpul yang akan datang bisa digunakan,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel Nurul Fajar Desira menuturkan, pembangunan Jalan Mataraman-Sungai Ulin merupakan salah satu pekerjaan yang masuk dalam program prioritas pada tahun 2022. 

“Jadi jalan Mataraman-Sungai Ulin dilanjutkan pengerjaannya. Karena untuk mengurangi kemacetan di Jalan A Yani dari Martapura menuju Hulu Sungai,” kata Fajar.

Selain ruas itu, Kata Fajar proyek lain yang jadi prioritas ialah pembangunan lanjutan jalan bebas hambatan Banjarbaru-Batulicin dan penanganan akses ke makam Datu Kelampayan. 

“Jadi ada beberapa proyek lain yang akan kita prioeitaskan di tahun 2022 berdasarkan kewenangan provinsi,” pungkasnya. Ary

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments