Warga Samarinda Bobol Mesin ATM di Tiga Daerah Senilai Rp 2,4 M

0
803


TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AT diringkus pada awal Januari 2022 setelah beraksi selama 3 bulan sejak bulan September 2021. Dia diamankan saat tengah melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, AT melakukan tindak membobol mesin ATM milik salah satu bank di 3 daerah yakni, Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar, dan Kota Samarinda.
“Jadi pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan mesin ATM. Dia keluar, kemudian bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM,” terang Yusuf, Kamis (17/2/2022).
Dia melanjutkan, modus yang digunakan tersangka, mengakali mesin ATM dengan teknik sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik di mesin ATM.

Dari ilmu yang dipelajari selama bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.
“Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan,” jelas Yusuf.
Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya melancarkan aksinya di ATM jenis setor tunai.
Hal itu diketahui pihak bank selang 3 bulan. Kata Yusuf, pihak bank diduga masih menganalisa dan mencermati ada selisih neraca keuangan yang tidak sesuai dengan data di sistem perbankan.
Total ATM yang sudah dibobol, kata dia, tercatat 6 mesin yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota tersebut. Dalam aksinya, AT beraksi sendiri

Karena berulang, nominalnya terbilang fantastis. Kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar berhasil diambil oleh yang bersangkutan dan sudah digunakan untuk biaya hidup dan gaya hidup.
“Kita pelajari modusnya, pelaku kita identifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada, kemudian kita tunggu dan ketika pelaku beraksi, langsung kita datangi,” urainya.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 363 jo. Pasal 64 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun. (*)

News and foto : tribunkaltim.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini