Martapura – Satresnarkoba Polres Banjar Kalsel mengamankan satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Antasan Senor, Martapura Kab Banjar Kalsel, Selasa (8/3/2022) malam kisaran pukul 21.30 Wita. Tersangka adalah AK (32) berprofesi pedagang yang merupakan warga Antasan Senor Martapura.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku AK di sebuah rumah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu yang berada di ventilasi atas jendela kaca ruang tamu rumah pelaku. “Menurut pengakuan AK bahwa 2 paket sabu-sabu tersebut merupakan milik temannya yang bernama IY untuk dijualkan kembali oleh pelaku. Sementara IY masih dalam pencarian petugas,” terang Suwarji.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat ResNarkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Berikut diamankan Barbuk berupa 2 paket sabu, 1 plastik klip, 1 buah HP, dan uang senilai Rp 289 ribu.
“Atas perbuatannya pelaku di sangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009,
Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau Denda 1 milyar,” pungkas Suwarji. Ary