Banjarmasin – Seorang sopir truk berinisial M yang melintas di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin terciduk membawa Sabu-Sabu.
Dia diamankan olah anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, saat giat patroli, di Senin (7/3/2022).
Pria ini, diketahui warga jalan Prona 1 Gg. Pembangunan Kelurahan Pemurus
Baru Kecamatan, Banjarmasin Selatan.
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK didampingi Kanit Reskrim menjelaskan, saat itu barang bukti sabu ditemukan dalam tas pelaku.
“Anggota sedang Patroli dan memeriksa truk dan curiga dengan pelaku, setelah melakukan pemeriksaan, didapati barang bukti tersebut,” ucap Aryansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan,12 paket sabu berat 69 Gram, timbangan digital, uang tunai Rp 3 juta lebih.
“Satu unit truck yang ditumpangi pelaku juga kita amankan, tas tempat menyimpan sabu, serta Hp,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek KPL guna proses hukum selanjutnya.
Atas ulahnya pelaku teracam Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1). DIY