Kamis, April 18, 2024
BerandaHukumPengemudi Mobil Yang Tabrak Seorang Kakek di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

Pengemudi Mobil Yang Tabrak Seorang Kakek di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin resmi menetapkan pengemudi mobil Suzuki Swift berinisial AR (24) warga asal Binuang Kabupaten Tapin sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Veteran, pada Kamis (28/04/2022) pagi.

“Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K. M.H.melalui Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir, S.H., S.I.K., saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (29/04/2022).

Ia juga menerangkan untuk pengemudi dan penumpang yang berjumlah tiga orang tersebut positif menggunakan obat penenang.

“Hasil test urien mereka positif semua, ” beber Kasat Lantas.

Ditambahkannya, saat mengemudi AR masih dalam kondisi pengaruh obat-obatan. Bahkan tidak memiliki SIM.

“Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dan fakta nya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan, ” jelas Kasat Lantas.

Diketahui mobil yang dikemudikan pemuda asal Binuang tersebut menabrak seorang kakek berinisial S (58) hingga meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. “Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”

Sementara terkiat viralnya postingan oleh salah satu penumpang. “Kita harus bisa menggunakan media sosial yang baik, bijak dan benar, ” imbuh Kasat Lantas.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan.

“Jadikan keselamatan saat berkendara di jalan raya menjadi sebuah kebutuhan kita semua, ” tutup Kasat Lantas.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments