BPK Kalsel Temukan Satuan Harga Honor, Kegiatan dan Perjalanan Dinas Diatas Ketentuan

0
618

Banjarbaru : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan kepala daerah untuk menetapkan satuan harga regional sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.

Sebab, masih banyak ditemukan kepala daerah yang menetapkan standar satuan harga honor, kegiatan dan perjalanan dinas di atas ketentuan.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di kantor BPK Kalsel di Banjarbaru Selasa (16/5/2022)

“Padahal dalam Perpres itu sudah diatur secara rinci standard biaya perjalanan dinas, pemberian honor dan kegiatan tapi di daerah di Kalsel masih banyak kepala daerah yang menetapkan standar tarif lebih tinggi dari Perpres,” katanya kepada media.

Saat ini pihaknya masih memberikan warning dan harus diperbaiki. Jika tidak selanjutnya akan menjadi temuan dan kelebihannya harus dikembalikan ke negara.

Selain itu yang jadi sorotan adalah bendahara pengeluaran melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi
belanja melalui penyedia non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang seharusnya berdasarkan
ketentuan pemungutan dan penyetoran tersebut hanya untuk penyedia yang sudah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

“Atas transaksi tersebut Pemerintah Daerah
menanggung beban pajak, sehingga membebani keuangan daerah, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, soal pengelolaan sarang burung walet yang belum optimal sehingga Pemerintah Daerah kehilangan kesempatan meningkatkan PAD.

Begitu juga dengan permasalahan penatausahaan aset tetap masih menjadi masalah yang signifikan pada
pemeriksaan atas LHP Tahun 2021.

Dalam penyerahan LHP kepada Pemda yang diwakili bupati atau wakil bupati, dan wali kota didampingi ketua DPRD dari Pemerintah Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kotabaru,
Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan, semua daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kali ini berhasil memperbaiki opininya dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian, karena dampak banjir kemarin Pemkab HST kehilangan beberapa dokumen sehingga pada penilaian kemarin harus mendapat opini WDP,” ungkap Ali.

Setelah penyerahan LHP, Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari
setelah LHP diterima.

Penyerahan LHP sendiri merupakan agenda rutin dari BPK untuk pengawasan laporan keuangan pemerintah daerah. Diy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini