Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukumBawa Sekilo Sabu di Lobi Hotel, Residivis Diamankan Polresta Banjarmasin

Bawa Sekilo Sabu di Lobi Hotel, Residivis Diamankan Polresta Banjarmasin

Banjarmasin – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalsel. Kembali berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis Sabu.

Jumlahnya, satu kilo lebih atau 1.179,5 gram, dengan mengamankan seorang pelaku yang bertugas sebagai kuda.

Adalah pria berinisial JN seorang Residivis narkotika, warga jalan Ir. P.H.M Noor, kelurahan pelambuan, Banjarmasin barat. Dia diamankan petugas saat berada di loby salah satu hotel dijalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin, Senin (16/5/2022) dini hari.

“Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang jeli adanya dugaan peredaran narkotika, kami ucapkan terima kasih,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, didampingi Kasat Resnarkoba Mars Suryo Kartiko saat press rilis di Markasnya, Kamis (19/5/2022).

Sabana menjelaskan, soal penangkapan pelaku, yang awalnya diamankan bersama barang bukti satu kilo lebih dialam tas selempang di Loby hotel.

Kemudian dikembangkan lagi, ke rumah pelaku, kembali ditemukan 2 paket, dengan berat 105,2 gram, disimpan dalam kamar pelaku.

“Jadi totalnya, 3 paket, 1 paketnya berst satu kilogram lebih, dua nya paket kecil,” jelasnya.

Saat ini, Polisi masih memburu seorang DPO berinisial K, yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut.

“Satu orang masih DPO, masih kita buru,” tegas Sabana.

Sementara, kepada Polisi JN hanya bisa pasrah, sebab aksi pertamanya ini sejak menjadi residivis, belum membuahkan hasil alias belum diupah.

“Belum diupah, ini baru pertama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pelaku bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Paling singkat penjar lima tahun dan maksimal selama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 8 miliar Rupiah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments