Banjarmasin – Polsek Banjarmasin Barat meringkus tiga tersangka, terdiri pasangan suami istri (pasutri) dan seorang ipar perempuan karena diduga edarkan sabu.
Ketiganya pun ditangkap secara bersamaan saat berada dalam sebuah rumah di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Basirih.
Pelaku berinisial RA (31) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ini ditangkap bersama suaminya berinisial SN (26).
Selain itu, polisi juga menangkap kakak perempuan dari RA, yakni SL, wanita berusia 33 tahun, yang tak lain adalah kakak ipar dari tersangka SN.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan saat ketiganya berada di rumah kita lakukan penggeledahan, hingga ditemukan 14 paket sabu dan alat hisab di ruang tamu,” katanya.
Barang bukti sabu yang diamankan, beratnya sekitar 5,67 gram. Bukan itu saja, dalam rumah para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa bong yang terbuat dari botol air mineral, dua buah dompet kecil, tas slempang dan sejumlah uang diduga hasil jual beli sabu sebesar Rp400 ribu. (Diy)