Lanal Banjarmasin Gagalkan Penyeludupan Ribuan Burung Di Pantai Batakan

0
975

Banjarmasin – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berhasil mengagalkan penyelundupan satwa burung ilegal yang akan dikirim ke Surabaya.

Jumlahnya sebanyak 1300 ekor burung dari berbagai jenis dan diantaranya masuk dalam daftar satwa dilindungi.

Dengan mengamankan, 2 orang pelaku berinisial AF 51 warga basirih Banjarmasin Barat dan AI (40) warga Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Keduanya diamankan Di kawasan Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut dan dibawa ke Markas Komando Lanal Banjarmasin untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan pendalaman.

Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla diwakili oleh Perwira Pelaksana Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol, menjelaskan soal kasus ini.

Awalnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat Tim intelijen Lanal Banjarmasin yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Banjarmasin memerintahkan agar segera dibentuk 2 Tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut dilokasi yang dicurigai.

Sekira pukul 04.15 Wita Tim berada di pantai Batakan mencurigai 2 unit kendaraan melintas. Tim kemudian melaksanakan pengejaran dan 1 unit kendaraan berupa pick up berhasil dihentikan, sementara 1 unit kendaraan kabur.

Selanjutnya dilaksanakan pengecekan kepada pelaku dan penggeledahan muatan yang ditutup terpal ditemukan muatan ratusan keranjang berisi burung ilegal berbagai jenis.

“Modus para pelaku menggunakan transportasi darat selanjutnya menjelang tengah malam atau waktu dini hari bergerak ke pantai menggunakan kapal kayu/klotok melalui Sungai Tanjung Dewa dibawa ke tengah laut (ship to ship) ke kapal yang sudah menunggu di tengah laut,” katanya didampingi Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto, saat prees rilis di markas lanal, Rabu (15/6/2022) sore.

Menurut keterangan pelaku bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan 4 kali dengan tujuan Surabaya dan modus operandi yang sama yakni dengan kapal kayu/kelotok dari wilayah Batakan menuju ke laut dengan cara ship to ship ke atas kapal nelayan berasal dari Madura dan burung berbagai jenis tersebut berasal dari berbagai tempat di wilayah Kalsel dan Kalteng serta harga burung – burung mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun barang bukti dan muatan burung ilegal yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan jenis Pick Up merk Suzuki dengan No. Pol : DA 8690 BO sedangkan burung berjumlah sekitar 1300 ekor beberapa jenis diantaranya beo, jalak nias, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar dan lincang.

Sementara perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Prov. Kalsel Yudono Susilo menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Lanal Banjarmasin, ini merupakan prestasi yang luar biasa dan penangkapan terbesar di tahun 2022 ini.

“Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja dan kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama,” tutupnya.

Sementara, pelaku beserta ribuan satwa burung itu, diserahkan kepada Tim BKSDA guna proses hukum lebih lanjut.

Acara itu juga dihadiri perwakilan BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah Kalimantan seksi I Palangaka raya Ode Mayong. (Diy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini