Martapura – Seorang buruh harian lepas berinisial MR (41) diciduk Satresnarkoba Polres Banjar, Kamis (23/6/2022) dinihari kisaran pukul 01.20 Wita.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji mengatakan Tersangka diamankan di rumahnya kawasan Murung Keraton Martapura Kabupaten Banjar Kalsel.
“Saat anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditinggali pelaku, di temukan 2 (dua) paket sabu-sabu di bawah tilam / tempat tidur pelaku MR,” terang Suwarji.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 (satu) buah pipet kaca ,1 (satu) buah bong dari botol larutan penyegar cap badak, 1 (satu) buah timbangan digidal, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah, Uang Rp. 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009 Ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” papar Suwarji. Ary