Kamis, Maret 28, 2024
BerandaHukumRatusan Minol Disita Satpol PP Banjarmasin

Ratusan Minol Disita Satpol PP Banjarmasin

Banjarmasin – Satpol-PP Kota Banjarmasin menyita ratusan botol Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai jenis, saat razia yang dilakukan, Kamis (23/6/2022) siang.

Giat ini, menyasar depot-depot yang menjual minuman, yang berada dikota berjuluk seribu sungai.

Kasi Operasional dan Pengendalian, Satpol-PP Banjarmasin, Hairudin mengatakan, pihaknya menyita 200 botol miras golongan A, B dan C dengan kadar alkohol diatas 20 persen lebih diantaranya jenis Whiski dan Vodka.

“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol. Kita ingin tekankan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian Penjualan Minol ini,” katanya usai razia.

Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan. Pertama berkaitan dengan izin jenis minol dan jam operasional penjualan.

“Untuk perizinan rata-rata penjual hanya memiliki golongan A untuk kadar alkohol 5 persen. Sedangkan golongan B untuk kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C diatas 20 persen tidak ada izinnya,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk depot penjual minuman, dari golongan A juga harus mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A).

“Sedangkan golongan B dan C harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” sambungnya.

Selain perizinan, penjual Minol juga melanggar jam operasional. Seharusnya, bagi pengecer yang menyediakan tempat makan baru boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WITA. Sedangkan bagi pengecer biasa hanya satu jam. Yakni dari pukul 23.00-24.00 WITA.

“Selama ini dalih mereka jual makanan,” tukasnya.

Sementara, ratusan botol Minol hasil sitaan ini diamankan ke Kantor Pol PP untuk proses selanjutnya.

“Kita tunggu arahan Pimpinan, Apakah bisa diambil kembali oleh pemilik dengan perjanjian atau dimusnahkan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments